Tak Ada Toleransi, Kantung Plastik di Toko Ritel Harus Berbayar
Perbaikan lingkungan dimulai dari kita
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Pemerintah Kota Bandung memastikan langkah untuk mengurangi volume sampah dari kantung plastik alias kresek. Dengan demikian, masyarakat yang meminta kantung plastik pada saat berbelanja kudu membayarnya. Aturan ini rencananya diterapkan tahun depan, dan sementara dilakukan di toko ritel.
Sekretaris DPD Asosiasi Perusahaan Ritel Indonesia (Aprindo) Jawa Barat Hendri Hendrata mengatakan, aturan pemungutan uang untuk konsumen yang menggunakan kantung kresek ketika berbelanja di toko ritel sebenarnya sudah ada sejak 2012 melalui peraturan daerah (Perda) Nomor 17 Tahun 2012 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik. Dengan demikian hal ini bukan sesuatu yang baru untuk masyarakat Kota Bandung.
"Jadi memang ajakan untuk mengurangi sampah plastik toh sudah ada sejak lama. Dulu juga kan pernah diterapkan biaya Rp200 untuk satu kantung plastik," ujar Henri ketika dihubungi, Sabtu (12/10).
1. Bukan masalah uang, tapi bagaimana meningkatkan kepedulian konsumen
Menurut Henri ketika pemerintah daerah menerapkan pembayaran untuk setiap kantung plastik di toko ritel, masyarakat dicoba untuk lebih peduli terhadap isu lingkungan yang semakin mengancam lingkungan kita. Meski program ini tidak berjalan lancar, tapi cara ini menjadi upaya agar konsumen mulai membiasakan membawa kantung nonplastik yang bisa digunakan berulang.
Selama ini pihak ritel pun telah berupaya mengajak konsumen mengurangi konsumsi kantung plastik sekali pakai dengan cara beragam. Mulai dari penawaran membeli tote bag, imbauan-imbauan melalui poster kecil di dalam toko ritel, hingga bertanya apakah konsumen membutuhkan plastik atau tidak.
"Maka kami dari ritel juga mendukung program pemerintah (mengurangi kantung plastik). Balik lagi, bukan hanya nominal, tapi semua pihak wajib mengedukasi pembeli," paparnya.
Baca Juga: 2020, Kantung Plastik Berbayar Mulai Berlaku di Kota Bandung
Baca Juga: Catat! Jika Masih Buang Sampah ke Sungai Citarum akan Dipenjarakan!