UMP Jabar 2024 Batal Naik 12 Persen, Buruh Ancam Demo Besar-Besaran
Keputusan Pj Gubernur Jabar mencederai harapan buruh
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Dewan Pimpinan Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPD KSPSI) Provinsi Jawa Barat mengancam akan melangsungkan aksi besar-besaran di Gedung Sate. Hal itu dilakukan setelah tuntutan kenaikan UMP 2024 sebesar 12 persen tidak diterima Pemprov Jabar.
Pemprov Jabar resmi menetapkan UMP Jabar 2024 sebesar Rp2.057.495. Penetapan itu tertuang dalam Kepgub nomor 561/Kep.768-Kesra/2023 yang ditandatangani langsung Pj Gubernur Bey Machmudin.
1. UMP Jabar 2024 hanya naik Rp70 ribu
Ketua DPD SPSI Provinsi Jawa Barat, Roy Jinto mengatakan, penetapan UMP 2024 ini hanya mengalami kenaikan beberapa puluh ribu saja. Sedangkan buruh menginginkan peningkatan mencapai ratusan ribu. Tuntutan buruh agar tidak menggunakan PP 51 tahun 2023 pun tak diterima.
"UMP Jabar tahun 2024 hanya naik Rp70 ribu, Pj Gubernur tetap pakai formula PP 51, bahkan nanti UMK berdasarkan PP tersebut ada yang naik hanya 30 ribuan, sedangkan PNS naik upah 8 persen dan pensiunan naik 12 persen," ujar Roy, Selasa (21/11/2023).
Baca Juga: Perusahaan Jabar yang Tak Gaji Buruh Sesuai UMP 2024 Bakal Disanksi
Baca Juga: Bey Machmudin Tetapkan UMP Jabar 2024 Naik Jadi Rp2 Juta