Pegawai BNN Palsu di Cimahi Edarkan Tembakau Sintetis

Tersangka sudah beraksi sejak Juli 2023

Cimahi, IDN Times - Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi menangkap seorang pegawai Badan Narkotika Nasional (BNN) palsu bernama Muhammad Michael Febryan Lesmana alias Koko (26 tahun). Dia terlibat penyalahgunaan narkotika jenis tembakau sintetis.

Koko diamankan di Puri Cipageran Indah 2, Desa Tanimulya, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat (KBB) pada Sabtu (18/11/2023). Dari tangannya, polisi mengamankan barang bukti tembakau sintetis seberat 102 gram.

"Kami amankan tersangka MC alias Koko ini beberapa waktu lalu. Dia sudah jadi target operasi kami sejak lama," ungkap Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi, AKP Tanwin Nopiansyah saat ditemui di Mapolres Cimahi, Selasa (21/11/2023).

1. Pegawai gadungan dapat barang terlarang dari buronan

Pegawai BNN Palsu di Cimahi Edarkan Tembakau Sintetis(Bangkit Rizki/IDN Times)

Penangkapan terhadap pegawai BNN gadungan bermula dari laporan masyarakat. Kemudian Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi melakukan penyelidikan, hingga akhirnya menemukan bukti kuat bahwa Koko terlibat penyalahgunaan narkotika.

Tersangka akhirnya ditangkap polisi.
Setelah dilakukan pemeriksaan, dia mendapat barang terlarang itu dari seorang berinisial LB yang masih diburu polisi.
Tersangka diketahui sudah menjadi kurir tembakau sintetis sejak Juli 2023 dengan keuntungan yang didapat mencapai Rp2.000.000 per 50 gram.

"Saat diamankan, dari tersangka ini kami amankan barang bukti 102 gram tembakau sintetis siap edar. Dia mengedarkannya dengan sistem tempel," ujar Tanwin.

2. Tersangka menjadi pegawai BNN gadungan

Pegawai BNN Palsu di Cimahi Edarkan Tembakau Sintetisilustrasi tembakau (unsplash.com/@kilianfoto)

Untuk menjalankan aksinya dalam mengedarkan tembakau sintetis, tersangka Koko berpura-pura bekerja sebagai pegawai BNN. Dia membekali diri menggunakan identitas palsu sebagai petugas BNN Kota Cimahi yang dia buat sendiri.

"Jadi selama mengedarkan tembakau sintetis ini, dia menggunakan identitas palsu petugas BNN Kota Cimahi. Jadi dia pakai identitas palsu itu supaya dia aman dan merasa percaya diri," ucap Tanwin.

Atas perbuatannya, pegawai BNN gadungan itu dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahu 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika. Dia terancam hukuman penjara maksimal seumur hidup.

3. BNN Kota Cimahi angkat suara

Pegawai BNN Palsu di Cimahi Edarkan Tembakau SintetisIlustrasi ditangkap polisi (Foto: Freepik)

Sementara itu, Kepala BNN Kota Cimahi, Yulius Amra memastikan jika identitas petugas BNN Kota Cimahi yang digunakan tersangka Koko merupakan identitas palsu.

"Seperti yang disampaikan tadi, bahwa identitas itu palsu. Kalau yang asli, untuk kepala BNN itu latar belakang fotonya merah, sementara pegawai biasa berwarna hijau," kata Yulius.

Selain sudah menjadi target operasi dari Satresnarkoba Polres Cimahi, tersangka Koko juga merupakan target operasi dari BNN Kota Cimahi.

"Jadi dia sudah lama jadi target kami juga. Cuma mungkin saat dia beraksi itu dalam pengamatan Satresnarkoba sehingga langsung diamankan," ujar Yulius.

Baca Juga: Satnarkoba Polres Cimahi Gagalkan Peredaran Ganja Rasa Ikan Asin

Baca Juga: Polres Cimahi Intensifkan Razia Usai Miras Oplosan Mencuat di Subang

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya