Pemerintah Minta Industri Segera Manfaatkan Jaringan 5G
Sejauh mana kita siap kedatangan teknologi 5G?
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times – Alih-alih melemahkan para operator telekomunikasi di Indonesia, pandemik COVID-19 justru membuat mereka semakin serius menghadapi masa depan dengan mempersiapkan berbagai hal untuk menopang teknologi jaringan 5G.
Jaringan yang dapat mentransfer data lebih besar dan cepat ini memang tengah menjadi tantangan bagi para operator di Indonesia. Setidaknya hal itu yang diutarakan oleh Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatikan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Ahmad M. Ramli.
Menurut dia, dengan hadirnya 5G berbagai kemajuan di bidang telekomunikasi akan semakin tampak. Isu-isu seperti machine to machine, human to machine, artifisial intelijen, dan penggunaan komunikasi yang bisa menggerakkan robotik, akan semakin masif digunakan.
"Kalau berangkat dari 4G ke 5G, maka sebetulnya kami mendorong yang pertama bisa memanfaatkan secara efisien dan masif itu adalah industri. Awalnya begitu. Kalau industri bisa memanfaatkan ini lebih dulu, ini akan sangat bagus," kata Ramli dalam rilis yang diterima IDN Times, Rabu (30/6/2021).
1. Pemerintah menerapkan prinsip teknologi netral
Untuk mempersiapkan kehadiran 5G maka pemerintah tengah menggodok kebijakan. Melalui regulasi yang eksis saat ini, ditambah dengan hadirnya Undang-undang Cipta Kerja, kata Ramli, maka pemerintah dengan jelas menerapkan prinsip teknologi netral.
Prinsip teknologi netral tersebut merupakan liberalisme dalam pemanfaatan spektrum frekuensi. Maka itu, dengan hadirnya 5G, semua spektrum yang telah dilisensikan pada operator boleh gunakan dengan teknologi apapun.
Di sisi lain, lanjut Ramli, ada pula persiapan regulasi yang tengah digodok oleh pemerintah. Melalui UU Cipta Kerja, pemerintah mendorong network sharing di mana satu operator dapat menggunakan infrastruktur masif dan pasif operator lain, bahkan saling bekerja sama untuk penggunaan frekuensi.
"UU Ciptaker membatasi bahwa tv analog setop pada 2 November 2022. Dengan demikian terhemat digital dividen di frekuensi 700 selebar 112 MH. Ini sangat ideal kalau ingin dijadikan bagian dari penopang 5G," ujar Ramli.
Baca Juga: Telkomsel Usung Logo Anyar, Babak Baru Peta Transformasi Digital
Baca Juga: Daftar Harga Kuota Internet 5G Telkomsel, Paket Data Mulai Rp130 Ribu