Pembunuh Vina, Pegi Setiawan Resmi Ditangani Kejati Jabar
Polisi sudah serahkan berkas Pegi Setiawan ke Kejati Jabar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Kejati Jawa Barat resmi telah menerima berkas terduga pelaku pembunuhan Vina dan Eky Cirebon. Berkas diterima dari penyidik Polda Jabar di Kantor Kejati, Jalan LL RE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (20/6/2024).
Berdasarkan pantauan IDN Times di lokasi, tim penyidik Polda Jabar datang sebanyak dua orang dengan membawa berkas tebal. Kemudian keduanya masuk ke ruangan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Terlihat juga ada bebeberapa petugas dari Kejati Jabar dan Kasipenkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya. Dia memastikan berkas telah resmi diterima dari Polda Jabar.
"Pihak Kejati Jabar baru dan menerima berkas tahap I atas nama PS (Pegi Setiawan), cukup tebal, ada dua jilid kalau jumlah halaman kami baru menerima," ujar Nur pada awal media usai penerimaan berkas.
1. Berkas akan diteliti kembali
Berkas ini sendiri nantinya akan dilakukan penelitian oleh tim jaksa yang telah ditunjuk untuk menangani perkara kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon dengan tersangka Pegi Setiawan. Adapun nantinya berkas akan diperiksa selama 14 hari kerja.
"Setelah menerima berkas jakas peneliti akan melakukan penelitian berkas perkara selama 14 hari sesuai KUHP, dan dalam waktu tujuh hari jaksa akan memberikan sikap terhadap berkas perkara yang sudah dikirim tadi. Perkembangan selanjutnya akan kami sampaikan," kata Nur.