TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pembunuh Vina, Pegi Setiawan Resmi Ditangani Kejati Jabar

Polisi sudah serahkan berkas Pegi Setiawan ke Kejati Jabar

(IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Bandung, IDN Times - Kejati Jawa Barat resmi telah menerima berkas terduga pelaku pembunuhan Vina dan Eky Cirebon. Berkas diterima dari penyidik Polda Jabar di Kantor Kejati, Jalan LL RE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (20/6/2024).

Berdasarkan pantauan IDN Times di lokasi, tim penyidik Polda Jabar datang sebanyak dua orang dengan membawa berkas tebal. Kemudian keduanya masuk ke ruangan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Terlihat juga ada bebeberapa petugas dari Kejati Jabar dan Kasipenkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya. Dia memastikan berkas telah resmi diterima dari Polda Jabar.

"Pihak Kejati Jabar baru dan menerima berkas tahap I atas nama PS (Pegi Setiawan), cukup tebal, ada dua jilid kalau jumlah halaman kami baru menerima," ujar Nur pada awal media usai penerimaan berkas.

1. Berkas akan diteliti kembali

(IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Berkas ini sendiri nantinya akan dilakukan penelitian oleh tim jaksa yang telah ditunjuk untuk menangani perkara kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon dengan tersangka Pegi Setiawan. Adapun nantinya berkas akan diperiksa selama 14 hari kerja.

"Setelah menerima berkas jakas peneliti akan melakukan penelitian berkas perkara selama 14 hari sesuai KUHP, dan dalam waktu tujuh hari jaksa akan memberikan sikap terhadap berkas perkara yang sudah dikirim tadi. Perkembangan selanjutnya akan kami sampaikan," kata Nur.

2. Kejati pastikan berkas belum P21

Sosmed X @tinusflip

Nur melanjutkan, sampai saat ini belum ada penambahan jaksa baru yang turut menangani perkara ini. Dia memastikan jaksa yang diturunkan untuk mengawal ada sebanyak enam orang.

"Sesuai pemberitaan lalu Jaksa yang menangani ada enam orang tidak ada penambahan Jaksa sudah sesuai yang ditunjuk," katanya.

Jika selama proses penelitian ada berkas yang belum lengkap, Nur mengatakan, Jaksa akan mengembalikan berkas tersebut ke Polda Jabar untuk dilengkapi. Adapun berkas ini sendiri masih belum dinyatakan P21.

"Belum P21 masih diteliti. Kalau belum lengkap akan diberitahukan ke penyidik (Polda) bahwa berkas belum lengkap. Kalau lengkap kami akan terbitkan P21 dan kami terima tersangka dan barang bukti," katanya.

Berita Terkini Lainnya