Kuasa Hukum: Saksi Sebut Aa Umbara Tak Intervensi Soal Pengadan Bansos
Soal gratifikasi juga belum terbukti dalam persidangan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Saksi-saksi yang dihadirkan dalam persidangan korupsi pengadaan barang bantuan sosial (Bansos) COVID-19 dan gratifikasi oleh Aa Umbara, belum membuktikan adanya hak intervensi.
Hal itu disampaikan langsung oleh Kuasa hukum Aa Umbara Rizky Rizgantara. Ia mengatakan, kliennya dalam pengadaan bansos hanya memberikan referensi. Adapun soal gratifikasi dari kepala dinas, ia bilang, merupakan honor Aa Umbara selama menjadi narasumber.
"Soal gratifikasi itu ternyata honor narsum, dan memang itu wajar tidak pakai anggaran dinas. Kemudian masalah PPK (pejabat pelaksana kegiatan), tidak juga didukung keterangan saksi," ujar Rizky saat dihubungi, Sabtu (4/9/2021).
1. Sekda KBB sebut pengadaan bansos COVID-19 dilakukan berdasarkan dua aturan yang berlaku
Berdasarkan sidang yang digelar dalam satu pekan ini, JPU KPK telah mendatangkan kurang lebih 10 saksi. Adapun saksi yang didatangkan mulai dari pejabat-pejabat kepala dinas KBB dan mantan Wakil Bupati KBB Hengky Kurniawan.
Salah satu yang tidak menyatakan adanya intervensi dari Aa Umbara ialah Sekda KBB, Asep Sodikin. Rizky mengatakan, Asep memberikan penjelasan dalam persidangan bahwa kegiatan pengadaan dilakukan untuk kepentingan masyarakat KBB.
"Saksi saat itu menjawab itu kewajiban pusat dan daerah, karena ada Perpres dan SKB dua menteri, sehingga melakukan refocusing untuk bantuan COVID-19," ungkapnya.
Baca Juga: Kasih Rp35 Juta Ke Aa Umbara, Kepala BPKAD KBB Berdalih!
Baca Juga: Hengky Kurniawan dan Pejabat Dinas KBB Jadi Saksi Korupsi Aa Umbara