Aktivis 98: Tuntutan Reformasi Tak Semua Direalisasikan Pemerintah
Aktivis 98 PIM beri beberapa tuntutan ke pemerintah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Sejumlah aktivis 1998 yang tergabung dalam Perkumpulan Indonesia Muda (PIM) memandang bahwa pemerintah belum bisa menyelesaikan semua tuntutan dari reformasi. Ataa dasar itu, mereka kemudian melancarkan beberapa tuntutan, salah satunya soal pemberantasan korupsi belum bisa diselesaikan secara maksimal oleh pemerintah.
PIM menyatakan, dalam kondisi saat ini semangat reformasi 21 Mei 1998 masih sangat relevan untuk digaungkan pada penguasa. Tuntutan reformasi yang dulu diserahkan pada pemerintah, nyatanya tidak semua berhasil dilaksanakan.
1. Pemerintah mengubur harapan rakyat soal pemberantasan korupsi
Ketua PIM Jabar, Eko Arief Nugroho mengatakan, ada lima catatan yang belum bisa diselesaikan oleh pemerintah saat ini dari zaman reformasi. Mulai dari pemberantasan korupsi hingga soal agraria. Soal pemberantasan korupsi, sebenarnya pemerintah telah membentuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tahun 2002.
Masyarakat memiliki harapan tinggi terhadap adanya pemerintah yang bersih dari KKN. Namun, sejarah mencatat bahwa pada 17 Oktober 2019, kata Eko, pemerintah Joko Widodo mengubur harapan tersebut dengan ‘membonsai’ substansi kelembagaan KPK.
"Melalui Undang-undang Nomor 19 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi," ujar Eko melalui keterangan resmi, Sabtu (27/5/2023).
Baca Juga: Reuni Aktivis 1998: Reformasi Masih Dikorupsi!
Baca Juga: Mei, Bulan Pilu Bagi Ayah Aktivis 98 yang Hilang Tak Pernah Kembali