Oded menambahkan, pelaksanaan kegiatan konstruksi selama PPKM darurat tetap beroperasi 100 persen. Adapun fasilitas publik, kegiatan seni dan budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan ditutup sementara.
Sedangkan untuk transportasi umum, Oded mengatakan, hanya melayani maksimal 70 persen, resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 orang dengan tidak diperbolehkan makan di tempat. Pelaku perjalanan domestik jarak jauh harus menunjukkan kartu vaksin dan hasil PCR maupun Antigen.
"Dalam Inmendagri (Instruksi Mendagri) masker harus tetap dipakai saat melaksanakan kegiatan di luar rumah. Tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa penggunaan masker,100 persen work from home untuk sektor non esensial, kegiatan belajar mengajar sepenuhnya dilakukan secara daring." jelasnya.