Bandung, IDN Times - Informasi adanya parkir bus dengan harga selangit di Kota Bandung viral di media sosial. Dalam unggahan media tersebut, parkir bus tersebut mencapai Rp150 ribu ketika memarkirkan kendaraannya di toko oleh-oleh Kartika Sari.
Humas UPT Pengelolaan Perparkiran Dishub Kota Bandung, Rizky Maulana Yusuf mengatakan, dari hasil klarifikasi lapangan, ditemukan fakta bahwa yang melakukan 'ketok' harga parkir tersebut merupakan juru parkir (jukir) ilegal bukan dari juru parkir resmi Dishub.
"Terkait parkir bus yang di Jalan Kebon Kawung, sudah klarifikasi bahwa jukir tersebut merupakan jukir preman. Ketika selesai jam kerja jukir resmi, jukir preman tersebut masuk," kata dia, Senin (13/2/2023).