Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Terpidana Anak di Jabar Dapat Remisi Idulfitri 2026, Tujuh Orang Bebas
Ilustrasi penjara. (Dok.IDN Times)
  • Sebanyak 167 warga binaan anak di Jawa Barat menerima remisi khusus Idulfitri 2026, dengan tujuh di antaranya langsung bebas pada hari raya.
  • Kusnali menjelaskan, 104 anak mendapat Pengurangan Masa Pidana I dan tujuh anak memperoleh Pengurangan Masa Pidana II yang membuat mereka bebas tepat saat Idulfitri.
  • Secara keseluruhan, Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Jawa Barat memberikan remisi kepada 18.224 narapidana, termasuk 135 orang yang langsung bebas meski sebagian masih harus menjalani pidana pengganti denda.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
21 Maret 2026

Kusnali menyampaikan bahwa pada tanggal ini, tujuh anak binaan di Jawa Barat memperoleh Pengurangan Masa Pidana II dan langsung bebas bertepatan dengan Hari Raya Idul Fitri. Ia juga menjelaskan rincian penerima remisi khusus Idulfitri 2026 bagi warga binaan anak.

Lebaran 2026

Sebanyak 99 narapidana dewasa di Jawa Barat dinyatakan langsung bebas setelah menerima Remisi Khusus II dari Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Jawa Barat.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Ratusan warga binaan anak di Jawa Barat menerima remisi khusus Idulfitri 2026, dengan tujuh orang di antaranya langsung bebas setelah mendapatkan Pengurangan Masa Pidana II.
  • Who?
    Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Jawa Barat Kusnali bersama jajaran pemasyarakatan, serta 167 anak binaan yang tersebar di berbagai lembaga pemasyarakatan di wilayah tersebut.
  • Where?
    Pemberian remisi dilakukan di lembaga pemasyarakatan dan LPKA di Jawa Barat, termasuk Lapas Kelas IIB Cianjur dan LPKA Kelas II Bandung.
  • When?
    Remisi diberikan pada Sabtu, 21 Maret 2026, bertepatan dengan perayaan Hari Raya Idulfitri tahun tersebut.
  • Why?
    Pemberian remisi dimaksudkan sebagai bentuk penghargaan atas perilaku baik selama pembinaan serta untuk memotivasi anak binaan agar terus memperbaiki diri.
  • How?
    Sebanyak 104 anak mendapat Pengurangan Masa Pidana I dengan potongan 15 hari hingga satu bulan, sedangkan tujuh anak memperoleh PMP II yang membuat mereka langsung bebas pada hari raya.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Banyak anak di penjara Jawa Barat dapat hadiah remisi waktu Lebaran. Ada 167 anak di sana, dan tujuh anak boleh pulang karena sudah bebas. Yang lain cuma dikurangi hukumannya, ada yang 15 hari dan ada yang 1 bulan. Pak Kusnali bilang semoga mereka jadi anak baik dan mau belajar lagi.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Pemberian remisi Idulfitri bagi anak binaan di Jawa Barat menunjukkan perhatian pemerintah terhadap proses pembinaan yang manusiawi dan berorientasi pada perbaikan diri. Dengan adanya pengurangan masa pidana, termasuk tujuh anak yang langsung bebas, sistem pemasyarakatan memberi penghargaan atas perilaku baik serta mendorong semangat positif dalam menjalani pembinaan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandung, IDN Times - Ratusan warga binaan usia anak di Jawa Barat mendapatkan remisi khusus Idulfitri 2026. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan Jawa Barat memastikan, ada sebanyak tujuh orang dinyatakan bebas.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Barat, Kusnali mengatakan, total ada sebanyak 167 warga binaan yang berada di lembaga pemasyarakatan (lapas) di Jawa Barat. Jumlah tersebut terdiri dari 30 anak dan 137 anak binaan.

"Pengurangan Masa Pidana I diberikan kepada 104 anak binaan, sedangkan Pengurangan Masa Pidana II diberikan kepada tujuh anak binaan," ucap Kusnali, Sabtu (21/3/2026).

1. Terpidana anak ada yang bebas tepat saat Idulfitri

Ilustrasi penjara (IDN Times/Mia Amalia)

Kusnali menjelaskan, Pengurangan Masa Pidana I artinya anak binaan masih harus menjalani sisa masa pidana setelah pengurangan diberikan. Sementara Pengurangan Masa Pidana II adalah, anak binaan langsung bebas pada hari raya Idul Fitri.

"Anak binaan yang memperoleh PMP II tersebut akan bebas pada tanggal 21 Maret 2026 yang bertepatan dengan Hari Raya Idul Fitri," kata dia.

Dari total 104 penerima PMP I, sebanyak 81 anak memperoleh pengurangan masa pidana selama 15 hari dan 23 anak mendapatkan pengurangan selama 1 bulan.

2. Lapas Cianjur paling banyak dapat bebas langsung

Ilustrasi penjara (IDN Times)

Sementara itu, tujuh anak yang memperoleh PMP II terdiri dari enam anak yang mendapatkan pengurangan selama 15 hari dan satu anak memperoleh pengurangan selama sebulan.

Dia menjelaskan, tujuh anak binaan yang langsung bebas tersebut berasal dari dua unit pelaksana teknis pemasyarakatan di Jawa Barat.

Menurut Kusnali, pemberian pengurangan masa pidana ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi anak binaan untuk terus memperbaiki diri selama menjalani pembinaan.

"Tujuh anak binaan yang memperoleh PMP II berasal dari Lapas Kelas IIB Cianjur sebanyak tiga orang dan LPKA Kelas II Bandung sebanyak empat orang. Pengurangan masa pidana ini diharapkan menjadi motivasi bagi anak binaan untuk terus berperilaku baik dan mengikuti program pembinaan dengan baik," kata dia.

3. Narapidana di luar lapas anak juga dapat remisi

ilustrasi penjara (freepik.com/fab

Sebelumnya, Kusnali mengatakan, Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Jawa Barat memberikan remisi kepada warga binaan dari lapas lainnya. Remisi Khusus (RK) I sebanyak 18.089 orang dan RK II sebanyak 135 orang.

"Jumlah RK I untuk 18.089 warga binaan dan RK II untuk 135 orang. Jadi secara keseluruhan, remisi diberikan kepada 18.224 orang," ujar Kusnali.

Dari 18.224 narapidana yang mendapat remisi, Kusnali menyampaikan, meski ada sebanyak 135 narapidana langsung bebas tetapi terdapat 36 orang warga binaan yang harus menjalani pidana kurungan pengganti denda.

"Sehingga hanya 99 narapidana bisa langsung bebas di hari Lebaran 2026," ucapnya.

Editorial Team