Bandung, IDN Times - Guru sekaligus pemilik pondok pesantren TM di Cibiru, Kota Bandung berinisial HW (30 tahun) diancam 20 tahun bui oleh Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejati) Jawa Barat. Ia didakwa telah melakukan perbuatan rudapaksa pada 12 siswanya hingga hamil dan melahirkan anak.
"Terdakwa diancam pidana sesuai pasal 81 UU perlindungan anak. Ancamannya adalah 15 tahun tapi perlu digaris bawahi di situ ada pemberatan karena dia sebagai tenaga pendidik sehingga ancaman hukumannya menjadi 20 tahun," ujar Plt Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jabar, Riyono, Rabu (8/12/2021).