Bandung, IDN Times - Wali Kota Bandung nonaktif, Yana Mulyana, menjalami sidang putusan kasus korupsi yang menjeratnya di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Rabu (13/12/2023). Setelah mencermati seluruh persidangan dan mendengar pernyataan dari banyak pihak, majelis hakim menyatakan bahwa Yana diputus dengan hukuman empat tahun penjara dan denda senilai Rp200 juta subsider tiga bulan penjara.
Dalam kasus ini, Yana terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait proyek Bandung Smart City. Dia dianggap secara sah melakukan kourupsi bersama-sama.
"Menyatakan terdakwa Yana Mulyana telah terbukti secara sah dan meyakinkan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Majelis Hakim yang diketuai oleh Hera Kartiningsih di PN Bandung pada Rabu (13/12/2023).