Bandung, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Kabupaten Bandung memberikan tiga dakwaan kumulatif terhadap Taufik Hidayat, pelaku penganiayaan dan penyekapan sadis kepada korban YTR. Dalam dakwaan Taufik terancam kurung penjara selama 40 tahun.
JPU Kejari Bandung membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Bele Bandung, Rabu (30/9/2026). Persidangan pun digelar secara tertutup karena berkaitan dengan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
"Dakwaan tadi sudah dijelaskan, ada kami sifatnya kumulatif, ada tiga dakwaan," kata Kasi Pidum Kejari Kabupaten Bandung, Nizar Febriansyah usai persidangan.
