Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Taufik Hidayat Didakwa Lakukan Kekerasan Seksual, Ancaman 40 Tahun Bui
Terdakwa penyekapan YTR, Taufik Hidayat. Dok. IDN Times-Azzis Zulkhairil
  • JPU Kejari Kabupaten Bandung mendakwa Taufik Hidayat dengan tiga dakwaan kumulatif terkait kekerasan seksual, penganiayaan, dan penyekapan terhadap YTR; total ancaman hukuman mencapai 40 tahun penjara.

  • Sidang perdana di Pengadilan Negeri Bale Bandung pada 30 September 2026 digelar tertutup karena perkara berkaitan dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

  • Jaksa menjadwalkan 20 saksi, termasuk lima ahli, untuk diperiksa. Kuasa hukum Taufik menyatakan akan mengajukan eksepsi sebagai nota keberatan atas dakwaan.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
30 September 2026

JPU Kejari Kabupaten Bandung membacakan tiga dakwaan kumulatif terhadap Taufik Hidayat di Pengadilan Negeri Bale Bandung. Sidang digelar tertutup terkait perkara kekerasan seksual, dan Taufik terancam total hukuman hingga 40 tahun penjara.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Taufik Hidayat didakwa secara kumulatif dalam tiga dakwaan, termasuk tindak pidana kekerasan seksual, penyanderaan, serta penganiayaan dan penyekapan terhadap YTR, dengan total ancaman pidana hingga 40 tahun penjara.
  • Who?
    Taufik Hidayat sebagai terdakwa; Jaksa Penuntut Umum Kejari Kabupaten Bandung; YTR sebagai korban; Nizar Febriansyah selaku Kasi Pidum; serta kuasa hukum Taufik, Suarman Gulo.
  • Where?
    Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Kabupaten Bandung.
  • When?
    Jaksa membacakan dakwaan pada Rabu, 30 September 2026.
  • Why?
    Jaksa mendakwa Taufik atas dugaan kekerasan seksual, penyanderaan, serta perbuatan pidana lain yang berkaitan dengan penganiayaan dan penyekapan terhadap YTR.
  • How?
    Persidangan digelar tertutup karena berkaitan dengan UU TPKS. Jaksa menjadwalkan 20 saksi, termasuk lima saksi ahli. Taufik melalui kuasa hukumnya menyatakan akan mengajukan eksepsi terhadap dakwaan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Taufik Hidayat dibawa ke pengadilan di Bandung karena dituduh melakukan kekerasan seksual, menyakiti, dan menyekap YTR. Jaksa memberi tiga tuduhan. Jika terbukti, ia bisa dipenjara sampai 40 tahun. Sidang ditutup untuk umum. Ada 20 saksi yang akan bicara. Pengacara Taufik bilang akan mengajukan keberatan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Proses persidangan menunjukkan upaya penegakan hukum yang terstruktur, dengan dakwaan kumulatif, rencana pemeriksaan 20 saksi termasuk ahli, serta perhatian pada kelancaran dan ketertiban sidang. Perlindungan melalui sidang tertutup dan ruang bagi terdakwa mengajukan eksepsi juga mencerminkan proses yang mempertimbangkan ketentuan hukum dan hak para pihak.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Bandung, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Kabupaten Bandung memberikan tiga dakwaan kumulatif terhadap Taufik Hidayat, pelaku penganiayaan dan penyekapan sadis kepada korban YTR. Dalam dakwaan Taufik terancam kurung penjara selama 40 tahun.

JPU Kejari Bandung membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Bele Bandung, Rabu (30/9/2026). Persidangan pun digelar secara tertutup karena berkaitan dengan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

"Dakwaan tadi sudah dijelaskan, ada kami sifatnya kumulatif, ada tiga dakwaan," kata Kasi Pidum Kejari Kabupaten Bandung, Nizar Febriansyah usai persidangan.

1. Sebanyak 20 saksi akan dihadirkan di persidangan

Pelaku penyekapan YTR, Taufik Hidayat. Dok. IDN Times-Azzis Zulkhairil

Kejari Kabupaten Brandung menyatakan ada 20 saksi yang dijadwalkan hadir dalam persidangan untuk memberikan keterangan mengenai kasus tersebut. Dari jumlah saksi tersebut, lima di antaranya merupakan saksi ahli.

"Kami akan menilai bobot-bobot yang bisa dipertanggungjawabkan atau diperiksa secara persidangan supaya sidang ini berjalan dengan lancar, tertib, dan mungkin juga tidak terlalu lama. Yang penting efisiensinya tercapai," ucapnya.

2. Taufik Hidayat bakal mengajukan eksepsi

Taufik Hidayat Dilimpahkan ke PN Bale Bandung, Segera Jalani Sidang. IDN Times/Debbie Sutrisno

Sementara, Taufik Hidayat berencana akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan dalam menanggapi dakwaan yang telah dibacakan oleh JPU. Kuasa Hukum dari Taufik, Suarman Gulo mengatakan, eksepsi merupakan hak dari terdakwa.

"Kami tim daripada Kuasa Hukum Taufik Hidayat akan melakukan perlawanan, yaitu eksepsi, karena itu adalah haknya, bagian daripada pokok perkara," kata dia.

3. Taufik Hidayat didakwa komulatif

Taufik Hidayat Dilimpahkan ke PN Bale Bandung, Segera Jalani Sidang. IDN Times/Debbie Sutrisno

Dalam perkara ini, Taufik Hidayat didakwa dengan tiga ketentuan pidana. Jaksa Penuntut Umum mendakwa Taufik melanggar Pasal 13 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) juncto Pasal 15 ayat (1) huruf e UU TPKS, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

Taufik juga didakwa melanggar Pasal 451 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 126 ayat (2) KUHP terkait penyanderaan, yang memiliki ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

Selain itu, jaksa mendakwa Taufik melanggar Pasal 468 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 126 ayat (2) KUHP juncto Pasal 23 ayat (1) huruf a KUHP, dengan ancaman pidana maksimal delapan tahun penjara.

Curated For You

Editorial Team

Related Article