Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Tak Ada UU soal Moratorium, DPRD Jabar Pertanyakan CDPOB Mandek
(Humas/DPRD Jabar)
  • Komisi I DPRD Jabar meminta kepastian kebijakan pemekaran karena 10 usulan CDPOB belum diproses, sementara tidak ada aturan yang secara eksplisit bernama moratorium.

  • Menurut DPRD Jabar, mandeknya pemekaran terjadi karena dua RPP teknis penataan daerah belum disahkan, sehingga Kemendagri belum memiliki landasan operasional.

  • Pemerintah pusat menahan pemekaran karena beban fiskal, kewenangan pusat, serta evaluasi DOB lama yang masih bergantung pada transfer; DPRD menilai Jabar tetap sangat membutuhkan pemekaran.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
1999–2009

Evaluasi Kemendagri terhadap daerah pemekaran pada periode ini menjadi catatan, karena mayoritas dinilai belum mandiri secara fiskal.

8 Juli 2026

Ketua DPRD Jabar Buky Wibawa Karyaguna menyatakan 10 usulan CDOB Jawa Barat telah memenuhi syarat, tetapi tertahan moratorium.

24 September 2026

Komisi I DPRD Jabar meminta pemerintah pusat memperjelas arah kebijakan pemekaran. Rahmat Hidayat Djati menyebut belum adanya dua RPP menjadi hambatan legal-operasional pemrosesan CDPOB.

kini

Usulan CDPOB Jawa Barat masih belum dapat diproses karena pemerintah pusat belum membuka kembali proses administratif pemekaran dan belum merampungkan dua RPP kunci.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
DPRD Jawa Barat bertanya kenapa 10 usulan daerah baru masih berhenti. Pemerintah pusat belum membuat aturan penting untuk memprosesnya. Membuat daerah baru juga butuh banyak uang. Jawa Barat punya banyak warga dan hanya 27 kabupaten atau kota. DPRD Jabar masih akan memperjuangkan usulan itu.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Di tengah belum tersedianya aturan teknis pemekaran, DPRD Jawa Barat menunjukkan ruang dialog yang tetap terbuka melalui pengawalan aspirasi secara objektif dan konstitusional. Sikap ini juga mengakui pertimbangan fiskal pemerintah pusat, sambil mempertahankan perhatian pada kebutuhan pelayanan publik dan pemerataan pembangunan bagi masyarakat Jawa Barat.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Bandung, IDN Times - Komisi I DPRD Jawa Barat meminta pemerintah pusat memberikan kejelasan mengenai arah kebijakan pemekaran daerah, terutama terhadap sejumlah usulan calon daerah persiapan otonomi baru (CDPOB) di Jabar yang hingga kini belum dapat diproses lebih lanjut.

Ketua Komisi I DPRD Jawa Barat, Rahmat Hidayat Djati mengungkapkan secara administratif, tidak pernah ada payung hukum berupa Undang-Undang, Peraturan Pemerintah (PP), maupun Peraturan Menteri yang secara eksplisit berjudul Moratorium Pemekaran.

"Yang terjadi di lapangan adalah pemerintah pusat menggunakan kewenangannya untuk menahan diri tidak membuka keran administratif, sehingga berkas usulan pemekaran dari berbagai daerah secara otomatis tertahan di tingkat kementerian," ujar Rahmat, Kamis (24/9/2026).

1. Belum ada aturan yang pasti soal CDPOB

(Humas/DPRD Jabar)

Rahmat memaparkan, secara yuridis, pemerintah pusat memanfaatkan dasar hukum pasif yang bersandar pada UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Berdasarkan regulasi tersebut, pemekaran daerah mengamanatkan adanya aturan turunan teknis.

Namun, hingga kini pemerintah pusat belum merampungkan maupun menandatangani dua Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) kunci, yaitu RPP tentang Penataan Daerah dan RPP tentang Desain Besar Penataan Daerah (Desartada).

"Ketiadaan dua PP pelaksana inilah yang menjadi 'rem darurat' legal-formal bagi pemerintah pusat. Tanpa payung hukum turunan tersebut, secara normatif Kemendagri memang belum memiliki landasan teknis operasional untuk memproses persetujuan pembentukan kabupaten maupun kota baru di tanah air, termasuk usulan CDPOB dari Jawa Barat," katanya.

2. Jabar sangat mendesak pemekaran daerah

(Humas/DPRD Jabar)

Lebih lanjut, Rahmat menjabarkan setidaknya ada tiga pertimbangan mendasar mengapa pemerintah pusat masih bersikukuh menahan pemekaran wilayah, pertama terkait beban fiskal negara.

Pembentukan daerah baru, kata dia, memerlukan alokasi anggaran operasional dan penyediaan infrastruktur awal yang sangat masif, mencapai ratusan miliar rupiah per wilayah. Di sisi lain, pemerintah pusat kini prioritas keuangan negara difokuskan pada stabilitas ekonomi nasional dan program strategis nasional berdampak luas.

"Yang kedua, kewenangan mutlak pusat. Mengacu pada asas tata negara, urusan penataan batas wilayah kedaulatan serta pembagian kewenangan pemerintahan adalah hak eksklusif pemerintah pusat dalam rangka menjaga integritas dan stabilitas NKRI,” kata Rahmat.

3. Sudah lama diusulkan ke pemerintah pusat namun tidak kunjung ada kejelasan

(Humas/DPRD Jabar)

Lebih lanjut, Rahmat mengatakan, DOB terdahulu menunjukkan adanya evaluasi Kemendagri terhadap daerah pemekaran periode 1999–2009 masih menjadi catatan merah. Mayoritas daerah hasil pemekaran dinilai belum mandiri secara fiskal, di mana 80 hingga 90 persen APBD mereka masih bergantung penuh pada dana transfer pusat (DAU/DAK) dengan capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang belum optimal.

Meski demikian, Rahmat menegaskan bahwa Komisi I DPRD Jabar bersama seluruh elemen masyarakat Jawa Barat akan terus mengawal aspirasi pemekaran ini secara objektif dan konstitusional.

Menurutnya, kebutuhan pemekaran di Jawa Barat sangat mendesak demi efektivitas rentang kendali pelayanan publik dan pemerataan pembangunan, mengingat jumlah penduduk Jawa Barat yang mendekati 50 juta jiwa hanya ditopang oleh 27 kabupaten/kota.

"Kami memahami posisi fiskal dan pertimbangan Kemendagri. Namun, aspirasi warga Jawa Barat yang telah dirumuskan secara matang dalam CDPOB tetap harus diperjuangkan," kata dia.

DPRD Jabar sudah mengusulkan sepuluh CDOB sudah sejak lama. Namun, sampai saat ini masih belum bisa berprogres karena kebijakan moratorium tersebut. Ketua DPRD Jawa Barat, Buky Wibawa Karyaguna menilai Jabar paling membutuhkan pemekaran wilayah ini.

Adapun sepuluh CDOB yakni Sukabumi Utara, Bogor Barat, Garut Selatan, Indramayu Barat, Bogor Timur, Cianjur Selatan, Tasikmalaya Selatan, Garut Utara, Subang Utara, dan Kabupaten Cirebon Timur.

"Jawa Barat sudah cukup lama mengajukan CDOB. Kalau enggak salah ada sepuluh yang sudah diajukan dan sudah memenuhi syarat. Tapi kan kita tahu bahwa ada moratorium," kata Buky, Rabu (8/7/2026).

Daerah otonom baru di Jawa Barat dinilainya sudah sangat mendesak, karena hal tersebut juga berkaitan dengan skema transfer anggaran dari pemerintah pusat dilakukan memperhitungkan jumlah kabupaten dan kota.

"Nah, kenapa dari Jawa Barat itu begitu bersemangat? Karena mungkin juga ada kaitannya dengan transfer dana pusat ke daerah, yang pertimbangannya adalah dengan mempertimbangkan jumlah kabupaten/kota,” ujarnya.

Curated For You

Editorial Team

Related Article