BANDUNG, IDN Times - Sengketa internal di tubuh perusahaan pengelola hotel bintang 4 di Kota Bandung mencuat ke meja hijau. PT Mitra Investa Propertindo resmi digugat Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat oleh mantan direksinya sendiri, Donald Owen Fernando.
Gugatan itu diajukan setelah Donald mengklaim perusahaan memiliki tunggakan lebih dari Rp6 miliar yang disebut sebagai haknya selama menjabat direksi. Perkara tersebut kini tercatat dengan nomor 126/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst dan dijadwalkan menjalani sidang perdana pada 5 Mei 2026.
Tak cuma soal tagihan miliaran rupiah, perkara ini juga menyeret dugaan kejanggalan utang internal senilai Rp19 miliar antara induk perusahaan dan anak usahanya. Polemik ini pun membuka sorotan baru terhadap transparansi keuangan perusahaan, setelah sebelumnya pengelola hotel disebut menolak menjalani pemeriksaan melalui jalur hukum.
