Bandung, IDN Times - Sebanyak enam pelaku usaha yang terdiri dari rumah makan, cafe, minimarket dan supermarket di Kota Bandung melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional. Satu dari enam tempat tersebut ada yang dinilai melanggar tindak pidana ringan (Tipiring).
Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kota Bandung, Idris Kuswandi mengatakan, dari enam tempat yang telah melanggar PSBB Proporsional, paling banyak melanggar adalah minimarket.
"Ini yang banyak pelanggarannya itu minimarket. Kalau itu pelanggarannya perwal PSBB. Kalau untuk Tipiring itu banyaknya restoran dan rumah makan, mereka sengaja mengoperasionalkan nya menjelang malam," ujar Idris saat dihubungi, Senin (22/6).