Bandung, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) telah mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 tahun 20201. Perda itu berisi tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren di Jabar.
Gubernur Jabar Ridwan Kamil alias Emil mengklaim perda khusus pesantren ini dapat menyejahterakan santri dan kyai. Adapun perda itu disahkan oleh Pemprov Jabar dan DPRD pada 1 Februari 2021.
"Jabar berhasil punya perda pesantren pertama di Indonesia sehingga kemajuan pesantren, kesejahteraan kiai kemajuan santri punya dasar hukum yang lebih jelas," ujar Emil melalui keterangan resminya, Senin (25/10/2021).