Bandung, IDN Times - Pemerintah pusat membatalkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 saat libur Natal 2021 dan libur tahun baru 2022, sejak Senin (6/12/2021). Namun meskipun dibatalkan, pemberlakukan ketat terhadap mobilisasi masyarakat tetap berlaku di wilayah Jawa Barat.
Ketua Harian Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Jawa Barat (Jabar) Dewi Sartika mengatakan, saat libur Nataru 2021 mendatang, Pemprov Jabar akan tetap memberlakukan aturan ketat di beberapa sektor.
"Pemerintah pusat mengusulkan perjalanan jarak jauh wajib vaksin lengkap dan hasil antigen negatif 1x24 jam," ujar Dewi saat dihubungi, Selasa (7/12/2021).