Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Pelaksana tugas Dinkes Jabar Dewi Sartika. IDN Times/Istimewa

Bandung, IDN Times - Pemerintah pusat membatalkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 saat libur Natal 2021 dan libur tahun baru 2022, sejak Senin (6/12/2021). Namun meskipun dibatalkan, pemberlakukan ketat terhadap mobilisasi masyarakat tetap berlaku di wilayah Jawa Barat.

Ketua Harian Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Jawa Barat (Jabar) Dewi Sartika mengatakan, saat libur Nataru 2021 mendatang, Pemprov Jabar akan tetap memberlakukan aturan ketat di beberapa sektor.

"Pemerintah pusat mengusulkan perjalanan jarak jauh wajib vaksin lengkap dan hasil antigen negatif 1x24 jam," ujar Dewi saat dihubungi, Selasa (7/12/2021).

1. Sektor perjalanan akan diberikan pembatasan

Plt Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat, Dewi Sartika (IDN Times/Azzis Zulkhairil

Selain itu, Dewi bilang bahwa perjalanan sangat penting dan akan menjadi fokus Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar dan aturan teknis akan dibahas berasama anggota Satgas Penanganan COVID-19 Jabar.

"Pemerintah pusat juga meminta anak-anak dapat melakukan perjalanan dengan syarat PCR negatif 3x24 jam untuk perjalanan udara atau antigen negatif 1x 24 jam untuk perjalanan darat/laut," ucapannya. 

2. Kabupaten dan kota akan disesuaikan aturan PPKM nya

Editorial Team

Tonton lebih seru di