Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

PPKM Level 3 Nataru Batal, Satgas COVID-19 Jabar: Aturan Tetap Ketat!

Pelaksana tugas Dinkes Jabar Dewi Sartika. IDN Times/Istimewa

Bandung, IDN Times - Pemerintah pusat membatalkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 saat libur Natal 2021 dan libur tahun baru 2022, sejak Senin (6/12/2021). Namun meskipun dibatalkan, pemberlakukan ketat terhadap mobilisasi masyarakat tetap berlaku di wilayah Jawa Barat.

Ketua Harian Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Jawa Barat (Jabar) Dewi Sartika mengatakan, saat libur Nataru 2021 mendatang, Pemprov Jabar akan tetap memberlakukan aturan ketat di beberapa sektor.

"Pemerintah pusat mengusulkan perjalanan jarak jauh wajib vaksin lengkap dan hasil antigen negatif 1x24 jam," ujar Dewi saat dihubungi, Selasa (7/12/2021).

1. Sektor perjalanan akan diberikan pembatasan

Plt Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat, Dewi Sartika (IDN Times/Azzis Zulkhairil

Selain itu, Dewi bilang bahwa perjalanan sangat penting dan akan menjadi fokus Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar dan aturan teknis akan dibahas berasama anggota Satgas Penanganan COVID-19 Jabar.

"Pemerintah pusat juga meminta anak-anak dapat melakukan perjalanan dengan syarat PCR negatif 3x24 jam untuk perjalanan udara atau antigen negatif 1x 24 jam untuk perjalanan darat/laut," ucapannya. 

2. Kabupaten dan kota akan disesuaikan aturan PPKM nya

Ilustrasi pesta kembang api.unsplash

Pembatasan ini dikatakannya jangan diartikan sebagai penyekatan. Dewi mengatakan, pemerintah hanya meminta ada pembatasan untuk meminimalisir terjadinya kasus COVID-19 di Jabar.

"Soal level PPKM, nantinya setiap kab/kota akan menyesuaikan dengan level hasil assessment dengan kategori hijau di aplikasi peduli lindungi," kata dia.

3. Masyarakat diminta agar menerapkan prokes ketat

ilustrasi menonton kembang api (unsplash.com/Matt Popovich)

Apapun keputusan pemerintah, Dewi meminta masyarakat harus tetap menjalankan protokol kesehatan dengan baik. Aturan pencegahan COVID-19 di 27 kabupaten dan kota harus tetap dijalankan hingga akhir malam tahun baru 2022.

"Sedang kita rapatkan untuk semua usulan pemerintah pusat untuk kemudian diterapkan saat Nataru 2022," kata dia.

Untuk diketahui, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Pandjaitan mengatakan, pemerintah tidak jadi memberlakukan Pemberlakuan PPKM Level 3 di semua wilayah Indonesia selama libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

"Penerapan level PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemik yang berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan," ujar Luhut.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Yogi Pasha
EditorYogi Pasha
Follow Us