Kabupaten Bandung, IDN Times - Terdakwa kasus penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atau investasi bodong trading binary option aplikasi Quotex Doni Salamanan pada Kamis (25/8/2022) menjalani persidangan yang menghadirkan korban sebagai saksi.
Pengacara atau kuasa hukum Doni Salmanan, Ikbar Firdaus, mengklam bahwa posisi kliennya telah diuntukan oleh keterangan kedua saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Ikbar menilai, bahwa kedua saksi tersebut telah mengakui bermain Quotex tanpa ada paksaan dari Doni Salmanan, melainkan sepenuhnya atas dasar keinginan pribadi masing-masing.
"Saksi pelapor yang dihadirkan JPU itu jelas menguntungkan klien kami. Di persidangan ini akhirnya terurai fakta-fakta sesungguhnya, yaitu terkait hal-hal yang menjadi pertanyaan kami sebelumnya," ujar Ikbar kepada IDN Times usai jalannya persidang di PN Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Kamis (25/8/2022).
"Hal yang paling mendasar, orang yang mengaku sebagai korban atau pelapor telah jelas mengakui bahwa mereka yang menentukan arah permainan sendiri."