Bandung, IDN Times - Pemerintah Kota Bandung (Pemkot) Bandung melakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro di 30 kecamatan. Keputusan ini akan diterapkan selama 14 hari, mulai dari 16-29 Juni 2021.
Aturan PPKM di 30 kecamatan ini diterbitkan dalam Keputusan Wali Kota (Kepwal) dengan nomor 443/Kep.533-Dinkes/2021. Surat ini ditandatangani langsung oleh Wali Kota Bandung, Oded M. Danial. Adapun di dalamnya ada beberapa ketentuan yang harus dilakukan kecamatan dalam menangani masalah COVID-19.