Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Times/Istimewa

Bandung, IDN Times - Pemerintah Kota Bandung melalui Dinas Pendidikan melarang perayaan Hari Valentine digelar di sekolah. Larangan merayakan hari kasih sayang pada 14 Februari itu dilakukan Dinas Pendidikan melalui surat edaran dengan nomor surat 420/1596-Disdik yang diberikan ke seluruh sekolah di Kota Bandung.

1. Larangan merayakan Valentine melaui surat edaran

Pribadi

Siswa SD dan SMP di Kota Bandung dilarang keras merayakan hari kasih sayang alias valentine yang jatuh pada Kamis, 14 Februari, hari ini. Larangan perayaan itu disampaikan Dinas Pendidikan Kota Bandung melalui surat edaran (SE) dengan nomor surat 420/1596-Disdik.

Berikut adalah isi surat edaran tersebut :

Bertepatan dengan tanggal 14 Februari yang di indentikkan dengan hari kasih sayang (Valentine Day), dengan ini kami sampaikan bahwa Dinas Pendidikan Kota Bandung melarang sekolah atau siswa/siswi yang ada di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Bandung merayakan Hari Kasih Sayang (Valentine Day).

Sehubungan dengan hal tersebut diatas, agar Kepala Sekolah memberikan penjelasan yang edukatif kepada para siswa dan orangtua.

Untuk itu apabila ada siswa/siswi yang merayakan sebagaimana tersebut di atas agar diberi sanksi sesuai tata tertib dan peraturan perundang- undangan yang berlaku.

Demikian agar menjadi maklum, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.

Surat edaran larangan merayakan hari Valentine ini ditujukan untuk seluruh kepala sekolah mulai tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang dikeluarkan pada 13 Februari 2019. Surat tersebut ditandatangani Plt Kepala Dinas Pendidikan Hikmat Ginanjar.

2. Wakil wali kota Bandung setuju karena bukan budaya lokal

Editorial Team