Bandung, IDN Times - Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejati) Jawa Barat memastikan kasus penodaan agama yang menjerat Panji Gumilang bakal disidangkan di Pengadilan Negeri Indramayu. Kejari Indramayu saat ini tengah melengkapi berkas dakwaan.
Kasipenkum Kejati Jawa Barat, Nur Sricahyawijaya mengatakan, Kejari Indramayu menargetkan berkas ini segera selesai pekan depan. Dengan begitu kasus penodaan agama yang menjerat Panji Gumilang bisa langsung diadili di Pengadilan Negeri Indramayu.
"Target ya seminggu dari kami menyiapkan berkas dakwaan. Mungkin minggu depan sudah kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Indramayu," kata Nur saat dikonfirmasi, Rabu (1/11/2023).