Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang (tengah) berjalan saat akan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (3/7/2023). (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Bandung, IDN Times - Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejati) Jawa Barat memastikan kasus penodaan agama yang menjerat Panji Gumilang bakal disidangkan di Pengadilan Negeri Indramayu. Kejari Indramayu saat ini tengah melengkapi berkas dakwaan.

Kasipenkum Kejati Jawa Barat, Nur Sricahyawijaya mengatakan, Kejari Indramayu menargetkan berkas ini segera selesai pekan depan. Dengan begitu kasus penodaan agama yang menjerat Panji Gumilang bisa langsung diadili di Pengadilan Negeri Indramayu.

"Target ya seminggu dari kami menyiapkan berkas dakwaan. Mungkin minggu depan sudah kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Indramayu," kata Nur saat dikonfirmasi, Rabu (1/11/2023).

1. Sidang di Pengadilan Negeri Indramayu berdasarkan keputusan bersama

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang (tengah) berjalan saat akan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (3/7/2023). (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Disinggung soal potensi pemindahan lokasi sidang selain di Pengadilan Negeri Indramayu, Nur menanggapi, kasus Panji Gumilang akan tetap digelar di Pengadilan Negeri Indramayu sesuai dengan kesepakatan bersama.

"Kalau untuk masalah persidangan itu semua sudah keputusan bersama untuk sidang di sana (Pengadilan Negeri Indramayu). Hal ini juga sudah dipertimbangkan bersama Forkompimda untuk segi keamanan," kata dia.

2. Kejari Indramayu sudah berkoordinasi dengan Forkompimda

Editorial Team

Tonton lebih seru di