Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
detikNews

Bandung, IDN Times - Penceramah kondangan Bahar bin Smith kembali berurusan dengan hukum. Ia ditetapkan tersangka oleh polisi atas perbuatan dugaan penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama.

Bahar bin Smith ditetapkan tersangka berdasarkan laporan seseorang bernama Andriansyah pada tanggal 4 September 2018. Surat penetapan Bahar juga tertuang dalam surat nomor B/4094/X/2020/Ditreskrimum yang ditandatangani langsung Dirreskrimum Polda Jabar, Kombes Patoppoi pada 21 Oktober 2020.

1. Polda Jabar sempat melakukan gelar perkara beberapa hari kemarin

Pencabutan asimililasi Habib Bahar bin Smith (Dok. Kemenkumham)

Dirreskrimum Polda Jabar, Kombes Patoppoi mengatakan, dalam keterangan suratnya, Bahar diduga telah melakukan tindak penganiayaan secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP dan 351 KUHPidana.

"Bahar ditetapkan sebagai tersangka usai polisi melakukan rangkaian gelar perkara atas penganiayaan pada pelapor yang terjadi di wilayah Bogor," ujarnya saat dihubungi, Selasa (27/10/2020).

2. Kejadian penganiayaan dilakukan di wilayah Bogor

Editorial Team

Tonton lebih seru di