Bandung, IDN Times - Penceramah kondangan Bahar bin Smith kembali berurusan dengan hukum. Ia ditetapkan tersangka oleh polisi atas perbuatan dugaan penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama.
Bahar bin Smith ditetapkan tersangka berdasarkan laporan seseorang bernama Andriansyah pada tanggal 4 September 2018. Surat penetapan Bahar juga tertuang dalam surat nomor B/4094/X/2020/Ditreskrimum yang ditandatangani langsung Dirreskrimum Polda Jabar, Kombes Patoppoi pada 21 Oktober 2020.
