Bandung, IDN Times - Kasus sengketa lahan SMAN 1 Kota Bandung masih belum selesai. Penggugat Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) kembali mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas keputusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta yang mengabulkan banding dari Pemprov Jabar.
Meski begitu, Sekretaris (Sekdis) Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat Deden Saepul Hidayat mengatakan, PLK mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung pada 22 September 2025. Namun ia menyoroti status badan hukum perkumpulan ini yang mana sudah dicabut oleh negara.
Di mana pada tanggal 28 Agustus 2025 pemerintah telah menetapkan Keputusan Menteri Hukum RI Nomor AHU-08-AH-0143 Tahun 2025 yang menyatakan pencabutan badan hukum PLK.
"Merujuk pada ketentuan Pasal 53 ayat 1 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004, pada pokoknya menyatakan pihak yang dapat mengajukan gugatan adalah orang atau badan hukum perdata," kata Deden di Kantor Disdik Jabar, Kota Bandung, Selasa (30/9/2025).