Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Mulai Besok Ojol di Bogor, Bekasi, dan Depok Dilarang Angkut Penumpang

Kota Bandung
Mulai Besok Ojol di Bogor, Bekasi, dan Depok Dilarang Angkut Penumpang
Ilustrasi: Patroli Polres Metro Depok dalam penerapan PSBB di Simpang UI (IDN Times/Rohman Wibowo)
Share Article

Bandung, IDN Times - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil telah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 27 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disase (COVID-19) di Daerah Kabupaten Bogor, Daerah Kota Bogor, Daerah Kota Depok, Daerah Kabupaten Bekasi, dan Daerah Kota Bekasi (Bodebek).

Dalam pasal 16 mengenai pembatasan penggunaan moda tranpostasi untuk pergerakan orang dan barang, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar), Ridwan Kamil telah mengimbau agar pengemudi ojek daring (online) yang kerap digunakan masyarakat sementara tidak mengangkut penumpang. Mereka hanya diperbolehkan untuk mengantar barang saja.

"Angkutan roda dua berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang," ujar Emil melalui Pergub ini.

  1. 1. Sepeda motor bisa digunakan berdua dengan ketentuan tertentu

    Unsplash/Ivan Hermawan
    Unsplash/Ivan Hermawan

    Berdasarkan Pergub ini, sepeda motor masih bisa digunakan untuk dua orang. Namun hal tersebut jelas tujuannya untuk melayani kepentingan masyarakat dan pribadi di mana memenuhi protokol kesehatan.

    Misalnya, aktivitas ini diperbolehkan asal tidak melanggar PSBB (pembatasan sosial berskala besar) yang tengah diterapkan. Kemudian kendaraan disemprot cairan disinfektan baik sebelum maupun setelah digunakan.

    "Pengendara dan penumpang juga haus menggunakan masker dan sarung tangan. Dan tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit," ujarnya.

  2. 2. Mobil bisa digunakan tapi maksimal 50 persen dari total kapasitas kendaraan

    Instagram/jktinfo
    Instagram/jktinfo

    Selama pemberlakuan PSBB, semua kegiatan pergerakan orang atau barang dihentikan sementara, kecuali untuk pemenuhan kebutuhan pokok, kegiatan lain khusus terkait aspek pertahanan dan
    keamanan, dan kegiatan yang diperbolehkan selama pemberlakuan PSBB.

    Aturan ini dikecualikan dari penghentian sementara kegiatan pergerakan orang untuk jenis moda transportasi kendaraan bermotor pribadi, angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum seperti angkutan perkeretaapian serta angkutan sungai, danau, dan penyeberangan

    Pengguna kendaraan mobil penumpang pribadi diwajibkan untuk digunakan hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok atau aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB;

    "Membatasi jumlah orang maksimal 50% dari kapasitas kendaraan," paparnya.

    Selain itu, pemilik harus menyemprotkan cairan disinfeksi kendaraan setelah selesai digunakan, menggunakan masker di dalam kendaraan.

  3. 3. Masyarakat diimbau untuk terapkan hidup bersih dan ikuti aturan selama PSBB

    Pixabay/Mylene2401
    Pixabay/Mylene2401

    Emil mengatakan, selama pemberlakuan PSBB, setiap penduduk di wilayah Bodebek wajib mematuhi seluruh ketentuan di dalam pelaksanaan
    PSBB. Warha pun harusikut serta dalam pelaksanaan PSBB dan melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS).

    Sementara dalam penanganan Covid-19, setiap penduduk wajib mengikuti testing dan pemeriksaan sampel untuk COVID-19 dalam penyelidikan epidemiologi (contact tracing) apabila telah ditetapkan untuk diperiksa oleh petugas.

    "Lakukan isolasi mandiri di tempat tinggal dan/atau shelter maupun perawatan di rumah sakit sesuai
    rekomendasi tenaga kesehatan dan melaporkan kepada tenaga kesehatan apabila diri sendiri atau keluarganya terpapar COVID-19," kata dia.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More