Bandung, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Paslon Nomor 1 Nia Agustin dan Usman Sayogi peserta Pilkada Kabupaten Bandung kepada KPU Kabupaten Bandung.
Dengan ditolaknya gugatan Paslon 1 itu, maka Paslon terpilih yakni Paslon 3, Dadang Supriatna dan Sahrul Gunawan dinyatakan sah terpilih menjadi Bupati dan Wakil Bupati Bandung. Dengan demikian, calon bupati terpilih yang mengusung jargon Bedas berhak dilantik dalam waktu dekat.