Purwakarta, IDN Times - Anggota geng motor di Kabupaten Purwakarta melakukan penganiayaan hingga menyebabkan korban jiwa dan luka-luka. Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Purwakarta menangkap dan menetapkan 13 tersangka pada kasus tersebut.
Petugas awalnya menangkap 14 orang dan menetapkan enam orang di antaranya sebagai tersangka. Kemudian, polisi kembali menangkap tujuh orang lainnya yang diduga sebagai pelaku utama penyerangan warga kali ini.
“Yang kita tangkap tujuh orang terakhir merupakan pelaku utama di mana mereka punya peran masing-masing yang berbeda. Ada yang memukul, ada yang membacok dan ada yang menyetrum,” kata Kepala Polres Purwakarta Ajun Komisaris Besar Edwar Zulkarnain dalam konferensi pers, Senin (30/1/2023).