Bandung, IDN Times - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah menerima sejumlah permohonan dari saksi-saksi yang berkaitan dengan pembunuhan Vina dan Rizky alias Eky untuk tersangka Pegi Setiawan alias Perong.
Meski begitu, Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati mengatakan, permohonan pendampingan perlu diproses dan diputuskan dalam sidang mahkamah LPSK. Dengan begitu, saat ini ia belum dapat memutuskan untuk melakukan pendampingan terhadap para pemohon.
"Sudah ada pengajuan, tapi kami masih melakukan penelaahan jadi belum bisa menyampaikan. Yang mengajukan ada tiga sampai empat orang, tapi masih dalam penelaahan," kata Sri di Bandung, Sabtu (8/6/2024).