Bandung, IDN Times - Petugas Lapas Kelas 1 Sukamiskin melakukan penertiban berbagai fasilitas yang dinilai mewah, Selasa (29/9/2026). Penertiban dilakukan guna menindaklanjuti Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-PK.09.02-1734 tanggal 24 September 2026.
Adapun surat tersebut berisi tentang Penegasan Pengawasan dan Penertiban Barang serta Fasilitas pada Kamar Hunian. Kalapas Sukamiskin Nanank Syamsudin mengatakan, sasaran dari penertiban ini, yakni fasilitas-fasilitas yang diasumsikan mewah.
"Kami menertibkan fasilitas-fasilitas umum saja yang mungkin asumsinya terlalu mewah ya kami akan tertibkan. Ya sebetulnya kalau ukuran mewah relatif ya, contohnya ruangan ada wood panel-nya, kami copot," ujar Nanank, saat dihubungi.
