Bandung, IDN Times - Mantan Ketua DPRD Jabar periode 2009-2014, Irfan Suryanagara, resmi dieksekusi oleh jaksa ke Lapas Banceuy, Kota Bandung, usai dijatuhi vonis pidana kurungan selama 10 tahun oleh majelis hakim di Mahkamah Agung (MA). Dia terbukti melakukan penipuan dengan modus bisnis SPBU.
Dari pantauan, Irfan terlihat datang ke lapas menaiki mobil tahanan kejaksaan. Dia hanya menjawab singkat pertanyaan dari awak media ketika ditanyai kondisinya sesaat sebelum masuk ke penjara.
"Bagaimana kabarnya pak?" tanya wartawan, Selasa (4/7/2023) malam.
"Sehat," jawab Irfan.