Bandang, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia memastikan jika kotak kosong nantinya menang, maka Pilkada di daerah tersebut akan diulang tahun depan. Aturan ini dipastikan sudah disepakati bersama.
Plt Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin mengatakan, berdasarkan kesepakatan terbaru dengan berbai pihak, skema kota kosong dalam kontestasi Pilkada bukan lagi diulang lima tahun ke depan, melainkan hanya satu tahun saja.
"Kalau kotak kosong menang, proses pemilu selanjutnya akan dilakukan tahun depan. Itu sudah dimasukkan dalam PKPU Rekapitulasi dan Penetapan," ujar Afif saat di Bandung, Rabu (11/9/2024).
