Bandung, IDN Times – Pada Senin (19/8), Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menghadiri persidangan gugatan praperadilan dalam penetapan status tersangka kepada Penanggung Jawab Sementara (Pjs) Dirut PD Pasar Bandung Bermartabat, Andri Salman. Sang Dirut PD Pasar melayangkan gugatan karena menganggap Kejaksaan belum cukup secara hukum untuk mengeluarkan penetapan tersebut.
Dalam persidangan tersebut, Gani Alamsyah, jaksa yang mewakili Kejati Jabar, menampik anggapan penggugat. Menurut dia, status tersangka Andi telah ditempuh secara sah sesuai prosedur hukum.
Bagaimana jalannya persidangan tersebut?