Sumedang, IDN Times - Polres Sumedang mengungkap kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi di Kecamatan Rancakalong. Seorang pria berinisial WS (32) ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menyiram dua anak menggunakan air aki hingga menyebabkan luka pada bagian wajah dan tubuh korban.
Kasatreskrim Polres Sumedang AKP Tanwin Nopiansah mengatakan, aksi tersebut dilatarbelakangi persoalan utang piutang antara keluarga tersangka dengan orangtua korban. Kekesalan yang dipendam pelaku kemudian dilampiaskan kepada dua anak yang tidak terkait langsung dengan masalah tersebut.
"Tersangka merasa kesal karena orang tua korban tidak kunjung membayar utang yang sebelumnya telah ditagih. Kekesalan itu kemudian dilampiaskan kepada anak-anak korban," kata Tanwin dalam keterangan resmi, Jumat (19/6/2026).
