Sukabumi, IDN Times - Polres Sukabumi menaikkan status penanganan kasus kematian bocah berusia 12 tahun, berinisial NS ke tahap penyidikan. Polisi menyebut telah menemukan sejumlah alat bukti yang mengarah pada dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak.
Kapolres Sukabumi, Samian, mengatakan pihaknya melakukan penanganan perkara secara maraton selama 24 jam sejak laporan diterima.
“Penanganan perkara kematian anak NS kita lakukan maraton 24 jam. Perkara sudah kita naikkan ke tingkat penyidikan karena kita sudah menemukan beberapa alat bukti yang bisa kita yakini ada peristiwa pidana, yakni dugaan kekerasan baik fisik maupun psikis terhadap korban,” ujar Samian, Senin (23/2/2026).
Ia menegaskan, meski kasus ini ramai diperbincangkan di media sosial, penyidik tetap bekerja secara profesional dan tidak terpengaruh tekanan publik.
“Kita monitor dinamika media sosial, namun kita tidak under pressure. Kita fokus dan profesional dalam penanganan perkara. Semua dilakukan dengan Scientific Crime Investigation,” tegasnya.
