Bandung, IDN Times - Pemerintah Kota Bandung mengeluarkan peraturan wali kota (Perwal) Nomor 81 tahun 2021 mengenai pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 4. Dalam aturan ini ada sejumlah relaksasi yang dilakukan termasuk mengenai pembukaan mal dan makan di tempat untuk kafe dan restoran.
Dalam aturan yang ditandatangani Wali Kota Bandung Oded M Danial, Pemkot Bandung mempersilakan pelaksanaan makan di tempat untuk restoran, rumah makan, kafe, dan tempat yang berada di pusat perbelanjaan atau mal. Namun, kebijakan itu hanya boleh maksimal 25 persen dari kapasitas tempat makan.
"Satu meja paling banyak untuk dua pengunjung dan waktu makan paling lama 20 menit dengan wajib menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian penyebaran COVID-19 secara ketat," ujar Oded berdasarkan aturan tersebut dikutip IDN Times, Rabu (11/8/2021).