Bandung, IDN Times - Belakang ini ramai sejumlah pejabat di kabupaten/kota yang meminta bingkisan baik berupa uang atau barang kepada masyarakat termasuk pelaku usaha. Pejabat tersebut lantas mendapatkan sanksi dari pemerintah daerah setempat.
Mengantisipasi hal serupa, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat (Jabar) Setiawan Wangsaatmaja mengingatkan para aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Provinsi Jabar agar tidak menerima gratifikasi berupa uang ataupun bingkisan sehubungan dengan perayaan Idulfitri 2021.
"Jika terbukti sebagai penerima gratifikasi, ASN tersebut berisiko terkena sanksi etik sampai pidana. Peringatan Sekda Jabar itu tertuang dalam Surat Edaran dengan Nomor: 73/AR.06.03/Inspt tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya di Lingkungan Pemda Provinsi Jabar," ujar Setiawan melalui siaran pers, Rabu (5/5/2021).