Bandung, IDN Times - Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bandung telah mengangkat 35 pemikul jenazah sebagai Pekerja Harian Lepas (PHL) di TPU Cikadut. Mereka diketahui akan menerima honor sekitar Rp2,6 juta setiap bulannya.
Pemkot Bandung sendiri mengalokasikan anggaran Rp4 miliar untuk operasional honorarium bagi PHL selama Februari hingga Desember 2021. Dana sebesar Rp4 miliar tersebut diambil dari pos Biaya Tak Terduga (BTT) yang disimpan di Dinas Pemadam Kebakaran dan Penanggulangan Bencana (Diskar PB) Kota Bandung.