Bandung, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung meminta masyarakat agar tidak merokok sembarang tempat. Saat ini, Pemkot Bandung sudah memiliki Peraturan Wali Kota (Perwal) soal kawasan tanpa rokok dimana pelanggar akan dikenakan membayar sanksi Rp500 ribu.
Oded M. Danial, Wali Kota Bandung mengatakan, saat ini sudah ada empat kawasan bebas asap rokok di Kota Bandung. Keempat tempat itu menjadi pilihan untuk implementasi Perwal kawasan tanpa rokok.
"Ini mudah-mudahan dipahami masyarakat, yang masih belum bisa berhenti maka indahkanlah Perwal ini. Paling tidak hindari jangan sampai merokok sembarang tempat sehingga berakibat masyarakat lain," ujar Oded, Senin (15/11/2021).