Bandung, IDN Times - Provinsi Jawa Barat memutuskan tidak memperpanjang kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di sejumlah kabupaten kota sejak Jumat(26/6). Keputusan ini menandakan jika wilayah Jawa Barat siap untuk masuk ke fase new normal atau Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).
Dengan peralihan ini maka berbagai tempat umum sudah mulai dibuka seperti biasa termasuk rumah ibadah. Tempat peribadatan sekarang diperbolehkan beroperasi melayani jemaah dengan memenuhi sejumlah syarat yang diatur dalam Surat Edaran yang diterbitkan Kementerian Agama Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman di Masa Pandemi.
Direktur Wakaf Salman ITB, M Khirzan N Noe’man, dalam surat edaran tersebut disebutkan bahwa rumah ibadah bertanggung jawab menyediakan peralatan penanganan COVID-19.
"Namun, saat lebih dari tiga bulan rumah ibadah tidak beroperasi, dari mana mereka dapat memiliki biaya untuk membeli peralatan seperti disinfektan, handsanitizer, masker, thermo gun dan lain-lain," ujar Khirzan kepada wartawan, Jumat (26/6).
