Bandung, IDN Times - Jaksa Penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut eks Hakim Agung Gazalba Saleh dengan hukuman 11 tahun penjara subsidair 6 bulan penjara dan denda Rp1 miliar. Tuntutan dibacakan di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, Kamis (13/7/2023).
Jaksa KPK menuntut Gazalba Saleh telah menerima uang suap sebesar 20 ribu dolar Singapura dalam kasus pengurusan perkara di lingkungan Mahkamah Agung mengenai permasalahan keuangan di Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.
Gazalba dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 12 huruf c Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
