Bandung, IDN Times - Penceramah kondang Bahar bin Smith memberikan tanggapan usai divonis tiga bulan kurungan penjara oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Bahar dinilai hakim telah terbukti bersalah melakukan perbuatan penganiayaan terhadap sopir taksi online bernama Andriansyah di Bogor.
"Baik yang mulia, kalau saya, sebagaimana yang pernah saya sampaikan, bahwa kalau saya bertanggung jawab dunia akhirat," ujar Bahar menanggapi putusan hakim, melalui konferensi video, Selasa (22/6/2021).
