Sumedang, IDN Times - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumedang meminta agar izin dua perumahan yang terdampak longsor agar dibekukan.
Dua perumahan itu yakni Perumahan Pondok Daud dan Perumahan SBG, Desa Cihanjuang, Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang. Dua perumahan tersebut dinilai memiliki potensi kerawanan bencana tersendiri.
