Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Diduga Penyerobotan Lahan, PTPN VIII Kirim 27 Laporan ke Polda Jabar

Ilustrasi Pondok Pesantren Markaz Syariah di Megamendung, Bogor, Jawa Barat (Tangkapan layar YouTube Wahyu Prasti)

Bandung, IDN Times - Kepolisian Daerah Jawa Barat telah menerima 27 laporan polisi (LP) berkaitan dengan penyerobotan lahan di kawasan Megamendung, Kabupaten Bogor. Laporan dibuat PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII.

"Ada sebanyak 27 laporan polisi ditambah dua laporan polisi yang sudah dilaporkan di Bareskrim Jadi 27 laporan polisi di Polda Jabar Terkait penyalahgunaan lahan," ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Kamis (28/1/2021).

1. Ada empat pelaporan untuk HGU

(Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Erdi A Chaniago) IDN Times/Azzis Zulkhairil

Ia mengatakan, puluhan laporan yang dibuat PTPTN ke Polda Jabar ada beberapa penyalahgunaan yang sudah dibuat sertifikat hak guna usaha (HGU). Artinya, lahan sampai saat ini ada yang sudah dikuasai orang lain.

"SHGU itu ada empat, yaitu bernomor 274, 294, 299 dan 300. Nah SHGU ini selama ini dikuasai oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab," ungkapnya.

2. Lahan ada yang digunakan untuk perumahan dan tempat ibadah

(Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Erdi A Chaniago) IDN Times/Azzis Zulkhairil

Erdi mengungkapkan, laporan dari PTPTN nantinya akan ditelusuri lebih jauh terkait jumlah pasti lahan yang sudah dimanfaatkan oleh kepentingan pribadi dan kelompok. Adapun laporan tersebut sudah diterima Polda Jabar sejak Rabu 27 Januari 2021.

"Ada yang digunakan untuk perumahan, ada perkebunan dan ada juga yang digunakan tempat ibadah maupun pesantren," ungkapnya.

3. Polda akan memanggil sejumlah saksi dari kasus ini

(Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Erdi A Chaniago) IDN Times/Azzis Zulkhairil

Ia menambahkan, untuk sementara terlapor dapat dipastikan ada dari perusahaan dan individu. Sedangkan, laporan terdiri dari dugaan tindak pidana perkebunan, tindak pidana tata ruang, larangan pemakaian tanah.

"Nanti akan ada beberapa yang dimintai keterangan baik itu dari perusahaan atau orang-orang yang telah diberikan somasi oleh PTPN," kata dia.

4. Sebelumnya PTPN sudah melaporkan Markaz Syariah ke Bareskrim Polri

Suasana gerbang masuk pondok pesantren Agrikultural Markaz Syariah, Desa Sukagalih, Kecamatan Megamendung, kabupaten Bogor, nampak tertutup dari aktivitas warga, paska pemakaman lima laskar FPI (IDN Times/Rubiakto)

Terpisah, Kuasa Hukum PTPN VIII Ikbar Firdaus Nurahman mengatakan, 27 lapor tersebut hanya di Polda Jabar. Sedangkan untuk sebelumnya PTPTN juga sudah membuat dua laporan di Bareskrim Polri.

"Laporan Intinya, terkait dampak lingkungan yang akan timbul atas banyaknya pembangunan di wilayah milik PTPN VIII. Termasuk perebutan lahan termasuk milik Markaz Syariah juga semua yang ada di sana sekarang semua kita lapor-laporkan," kata dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Azzis Zulkhairil
EditorAzzis Zulkhairil
Follow Us