Bandung, IDN Times - Ditreskrimsus Polda Jabar mengamankan Eks Pegawai UPTD RSUD Pelabuhan Ratu, Kabupaten Sukabumi berinisial HC. Dia diamankan karena diduga melakukan tindak pidana korupsi.
Bekas pegawai PPPK di RSUD Pelabuhan Ratu ini melakukan tindakan pidana korupsi dengan cara mengambil uang insentif tenaga kesehatan COVID-19 dan dana santunan kematian senilai sekitar Rp5,4 miliar, dengan tahun anggaran 2020 dan tahun anggaran 2021.