Bandung, IDN Times - Mantan pemain sinetron Preman Pensiun, Nio Juanda Yasin alias Eben/Boris divonis tujuh tahun enam bulan kurungan penjara oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung. Ia dinilai terbukti bersalah mengedarkan sabu-sabu.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama tujuh tahun enam bulan," ujar majelis hakim Adrianus Agung Putrantono sebagaimana tertuang dalam amar putusan yang dilihat, pada Senin (28/3/2022).