Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi (IDN Times/Siti Fatimah)
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 76C juncto Pasal 80 Uu 35/2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun denda Rp70 juta. Kemudian Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) UU 35/2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun denda Rp5 miliar.
"Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orang tua maka pidananya ditambah sepertiga dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat 1," kata Rita.
Terakhir Pasal 14 UU TPKS 12/2022 dipidana karena melakukan kekerasan berbasis elektronik dengan pidana penjara paling lama 4 tahun denda Rp200 juta.
"Saat ini terduga pelaku telah diamankan dan menjalani proses penyidikan di Polres Sukabumi Kota," tutupnya.