Bandung, IDN Times - Bianglala milik perusahaan BUMD Jawa Barat, Jaswita dibongkar Satpol PP Bogor karena tidak memiliki izin. Pemerintah Provinsi Jawa Barat meminta agar wahan bermain di kawasan Stadion Pakansari ini dihentikan aktivitasnya.
Sekda Jabar, Herman Suryatman mengatakan, dirinya belum mengetahui informasi secara lengkap dari kasus pembangunan wahana bermain tak berizin ini. Adapun jika terbukti tak berizin maka harus diberhentikan.
"Kami akan cek ricek juga ke Pemerintah Kabupaten Bogor seperti apa. Kalau tidak berizin, harus dihentikan dan kemudian urus izinnya. Apalagi BUMD, milik Pemda harus memberikan contoh," ujar Herman, Selasa (16/7/2024).