Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Sekda Provinsi Jawa Barat Herman Suryatman. (Bangkit Rizki/IDN Times)

Bandung, IDN Times - Bianglala milik perusahaan BUMD Jawa Barat, Jaswita dibongkar Satpol PP Bogor karena tidak memiliki izin. Pemerintah Provinsi Jawa Barat meminta agar wahan bermain di kawasan Stadion Pakansari ini dihentikan aktivitasnya.

Sekda Jabar, Herman Suryatman mengatakan, dirinya belum mengetahui informasi secara lengkap dari kasus pembangunan wahana bermain tak berizin ini. Adapun jika terbukti tak berizin maka harus diberhentikan.

"Kami akan cek ricek juga ke Pemerintah Kabupaten Bogor seperti apa. Kalau tidak berizin, harus dihentikan dan kemudian urus izinnya. Apalagi BUMD, milik Pemda harus memberikan contoh," ujar Herman, Selasa (16/7/2024).

1. BUMD harusnya tertib aturan

Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Herman Suryatman berdiskusi dengan berbagai pihak untuk mematangkan pembangunan kawasan Jatinangor CIty of Digital Knowledge (dok. Pemprov Jawa Barat)

Menurutnya, sebagai perusahaan daerah seharusnya memberikan contoh pada masyarakat Jawa Barat. Dia meminta agar PT Jaswita membereskan persoalan ini dan mengikuti aturan yang berlaku di Pemkab Bogor.

"Harus memberikan contoh BUMD, agar dunia usaha yang lainnya taat aturan supaya kegiatan usahanya berkah kalau ikuti aturan," jelasnya.

2. Bey perintahkan agar ditindak

Editorial Team