Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

ASN Korupsi Lelang Proyek di ULP Bandung Diberhentikan Sementara

IDN Times/Istimewa

Bandung, IDN Times - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bandung memberhentikan sementara Regi Artaputrawan dari jabatan dan status ASN, usai ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi di kantor Unit Layanan Pengadaan (ULP) oleh Kejari Kota Bandung.

"Maka berdasarkan UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN Pasal 53 ayat (2), Pegawai ASN yang ditahan karena menjadi tersangka atau terdakwa dilakukan pemberhentian sementara untuk mendukung proses hukum," kata Kepala BKPSDM Kota Bandung, Adi Junjunan Mustafa, Sabtu (10/8/2024).

1. Minta pelaku menjalani semua proses hukum yang berlaku

IDN Times/Istimewa

Setelah diberhentikan sementara, Andi menuturkan, dirinya akan berkoordinasi langsung dengan Pj Wali Kota Bandung untuk menangani kasus tersebut. Pemkot Bandung akan mengacu pada aturan perundang-undangan.

"Kami tentu akan terus berkonsultasi dengan pimpinan Pemkot Bandung menghadapi kejadian ini. Dan kami tetap akan berpijak pada peraturan perundang-undangan kepegawaian," ujarnya.

2. Jadi peringatan untuk ASN lain

Ilustrasi korupsi (IDN Times/Aditya Pratama)

Andi pun turut prihatin atas adanya dugaan korupsi di ULP Kota Bandung. Dia meminta agar pelaku dan pihak lainnya turut mengikuti semua proses hukum yang berlaku.

Adanya peristiwa ini diharapkan menjadi peringatan agar para ASN menaati peraturan undang-undang dan melaksanakan nilai dasar aparatur sipil negara.

"Saya berharap para pegawai ASN pada Pemkot Bandung dapat memenuhi kewajibannya sebagaimana disebutkan pada UU 20/2023 tentang ASN, diantaranya yaitu mentaati ketentuan peraturan perundang-undangan dan melaksanakan nilai dasar ASN," katanya.

"Salah satu nilai dasar ASN adalah loyal, di antaranya menjaga nama baik ASN, instansi, dalam hal ini Pemerintah Kota Bandung, dan nama baik negara," kata Andi.

3. Regi ditetapkan tersangka sesuai dua alat bukti

Ilustrasi korupsi (IDN Times/Arief Rahmat)

Sebelumnya Kejari menetapkan Regi Artaputrawan sebagai tersangka kasus korupsi tender pengadaan barang jasa di UKPBJ (Unit Kerja Pengadaan Barang Jasa) Kota Bandung, Jumat (9/8/2024). Kepala Kejari Kota Bandung Irfan Wibowo mengatakan, penangkapan berdasarkan alat bukti yang cukup.

"Satu orang tersangka sudah kami tetapkan, bersangkutan ASN dan bertugas sebagai Pokja Pemilihan Penyedia UKPBJ Kota Bandung," kata Irfan.

Demi kebutuhan penyidikan, Irfan menuturkan, Regi kini ditahan di Rutan Kebon Waru, Kota Bandung selama 20 hari sampai 26 Agustus 2024. Regi Artaputrawan terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

"Peran tersangka adalah anggota pokja di mana yang bersangkutan melawan hukum dengan cara mengupayakan pengaturan tender dan menyebarluaskan dokumen yang dirahasiakan kepada calon penyedia dengan maksud menguntungkan diri sendiri," ujarnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Azzis Zulkhairil
EditorAzzis Zulkhairil
Follow Us