Bandung, IDN Times - Sebanyak 24 narapidana kasus tindak pidana korupsi di Lapas Kelas I Sukamiskin, Bandung mendapatkan resmi di hari raya Natal 2023. Mereka mendapatkan remisi khusus sebagian atau remisi khusus I.
Kepala Lapas Sukamiskin, Wachid Wibowo mengatakan, berdasarkan data yang ada, narapidana yang mendapat remisi selama 15 hari berjumlah 4 orang, 1 bulan sebanyak 18 orang, 1 bulan 15 hari sebanyak 1 orang, dan 2 bulan sebanyak 1 orang.
"Warga binaan yang beragama Kristen berjumlah 31 orang, dari 31 orang ini yang mendapatkan remisi khusus sebagian atau RK I sebanyak 24 orang, remisi khusus II atau bebas hari ini nihil atau tidak ada yang bebas hari ini," kata Wachid, di Lapas Sukamiskin pada Senin (25/12/2023).